Lembaga Konservasi
Lembaga
Konservasi adalah
lembaga yang bergerak di bidang konservasi berupa tumbuhan dan/atau satwa liar di luar
habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga
non-pemerintah.
Fungsi Lembaga Konservasi:
Lembaga
Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau
penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya
Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara,
sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana
rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Bentuk Lembaga Konservasi
- Pusat penyelamatan satwa
adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan
atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat
sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal)
lebih lanjut oleh Pemerintah.
- Pusat latihan satwa khusus
adalah tempat melatih satwa seperti spesies gajah agar menjadi terampil
sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan peragaan di dalam
areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan, sumber satwa
bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan kemanusiaan dan
pendidikan.
- Pusat rehabilitasi satwa
adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa dan
pelepasliaran ke habitat alaminya.
- Kebun binatang adalah tempat
pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal
dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung
tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
- Taman safari adalah
tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada
areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar,
yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil)
pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola
yang aman dari jangkauan satwa
- Taman satwa adalah tempat
pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada areal
dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektare.
- Taman satwa khusus adalah
tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu
pada areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektare.
- Museum zoologi adalah tempat
koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian.
- Kebun botani adalah lokasi
pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai
sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi dan
budidaya.
- Taman tumbuhan khusus adalah
tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan
liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik,
pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi.
- Herbarium adalah tempat
koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian.